Dapat Persetujuan Jaksa Agung

Kejari Inhu Selesaikan Kasus Pencurian dengan Mekanisme Restorative Justice 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Kajari Inhu, Romiyasi S.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Inhu, Albert, SE., SH., Ak dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator Dwi Joko Prabowo S.H, sebelumnya melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas kasus pencurian yang dilakukan tersangka Syukurman Dawolo yang merupakan warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Inhu. 

Menurutnya, agenda permohonan ekspose untuk penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada kasus pencurian tersebut berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

" Usai menandatangani Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (18/10/2022), dilakukan penyerahan Surat Ketetapan kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan," ungkap Kajari.

Pada saat penyerahan Surat Ketetapan tersebut, lanjutnya, antara tersangka dan korban yang saat itu juga hadir langsung saling bersalaman dan berpelukan yang  juga disaksikan keluarga dari pihak korban maupun tersangka dan tokoh masyarakat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.

“Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak Kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

"Jadi tidak semuanya harus diproses di Pengadilan. Dan yang paling penting dari semuanya yakni korban harus bersedia secara ikhlas memaafkan pelaku," tambah Kasi Pidum, Albert.

Untuk diketahui, kasus pencurian terhadap warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya tersebut awalnya ditangani Polsek Lubuk Batu Jaya dimana SPDP terbit di Kejaksaan Negeri Inhu pada 08 Agustus 2022.

Kasus itu terjadi di rumah korban di Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Dimana tersangka saat itu sedang menginap di rumah korban. Adapun tersangkanya dalam kasus ini, Syukurman Dawolo (20) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Inhu. (Uya).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar